Pengawasan Perizinan ini dilaksanakan dalam rangka tertib perizinan di wilayah Kota Tasikmalaya, dimana masih banyak para pengusaha yang belum memiliki izin usaha, untuk itu kami mendorong para pengusaha untuk segera membuat izin usaha dimana ada beberapa manfaat dari memiliki izin usaha antara lain :
<!--[if !supportLists]-->2. 2. <!--[endif]-->Sebagai Syarat Dalam Kegiatan yang Sifatnya Menunjang Perkembangan Usaha
Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, sudah tentu usaha anda akan
membutuhkan tambahan modal dari perbankan. Nah, izin usaha adalah salah satu
syarat untuk pengajuan kredit modal usaha.
<!--[if !supportLists]-->3. 3. <!--[endif]-->Sebagai Syarat Mengikuti Tender atau Lelang
Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi,
kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender,
mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya
kepemilikan izin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting
bagi para pengusaha.
<!--[if !supportLists]-->4. 4. <!--[endif]-->Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional
Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke
level internasional kepemilikan izin usaha juga sangat membantu. Hal ini
dikarenakan izin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan
ekspor dan impor.
<!--[if !supportLists]-->5. 5. <!--[endif]-->Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha
Dengan mengurus izin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi
pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan
membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi
pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah
terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih
produk barang/jasa anda.