Berita

PELANTIKAN KETUA RT DAN KETUA RW. 008 & 011 SINDANGSARI KELURAHAN PANYINGKIRAN KECAMATAN INDIHIANG

Penulis: sikeladmin | Tanggal: 18-04-2018 | Jam: 11:00

Melaksanakan amanat undang- undang bahwa untuk membantu kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat serta untuk mewujudkan kerukunan kehidupan bermasyarakat di Kota Tasikmalaya, maka perlu diatur lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga dan Rukun Warga; yaitu Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya nomor 10 tahun 2007 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Bab BAB VII
KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Pemilihan
Pasal 18
(1) Pemilihan Ketua RT dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat atau melalui pemilihan langsung oleh anggota.
(2) Mekanisme pemilihan RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan hasil musyawarah anggota.
(3) Pemilihan Ketua RW dilaksanakan melalui musyawarah Pengurus RT di Lingkungannya.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) dituangkan dalam berita acara musyawarah dan disampaikan kepada Lurah untuk selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Lurah.
(5) Keputusan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar bagi Lurah untuk melantik Ketua RT dan/atau RW terpilih.
Pasal 19
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi RT dan/atau RW, maka Ketua RT dan/atau Ketua RW terpilih melengkapi kepengurusan dengan menunjuk dan menetapkan unsur kepengurusan lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 12.
agian Kedua
Syarat-syarat
Pasal 20
Syarat-syarat Ketua RT dan /atau RW adalah sebagai berikut :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Setia dan Taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;
c. Tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam organisasi terlarang yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
d. Berkelakuan baik, jujur dan adil;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Berstatus Warga Negara Indonesia;
g. Memiliki dokumen penduduk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bertempat tinggal di RT dan/atau RW yang bersangkutan;
h. Sudah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun atau pernah menikah.
BAB VIII
MASA BAKTI DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 21
(1) Masa bakti Pengurus RT dan/atau RW adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Lurah tentang Pengesahan Ketua RT dan/atau Ketua RW.
(2) Ketua RT dan/atau RW hanya dapat menjabat untuk 2 (dua) masa bakti secara berturut-turut.
(3) Sebelum disahkannya Ketua RT dan/atau RW yang baru, maka untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan Ketua RT dan/atau Ketua RW, Lurah dapat menunjuk Pejabat sementara Ketua RT dan/atau Ketua RW untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 22
(1) Pengurus RT dan/atau RW berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. berakhir masa baktinya;
d. pindah tempat tinggal dari lingkungan RT dan/atau RW yang bersangkutan.
(2) Pengurus RT dan/atau RW dapat diberhentikan sebelum berakhir masa baktinya karena :
a. tidak lagi memenuhi salah satu syarat yang ditentukan dalam Pasal 20 Peraturan Daerah ini;
b. menderita sakit, cacat atau berhalangan tetap sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas;
c. memiliki jabatan rangkap dalam kepengurusan RT dan/atau RW.
d. sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Pengurus RT dan/atau RW diberhentikan dengan Keputusan Lurah berdasarkan hasil Musyawarah Anggota yang dituangkan dalam berita acara.
Pelantikan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 16 April 2018 pada pukul 10.00 WIB di Madrasah Miftahul Ikhlas Sindangsari Rw. 011