Berita

Kegiatan Pengawasan Perizinan Di Wilayah Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang

Penulis: sikeladmin | Tanggal: 12-04-2018 | Jam: 10:11

<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE AR-SA </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-fareast-language:EN-US;} </style> Kegiatan Pengawasan Perizinan ini dilaksanakan secara rutin oleh pegawai Kelurahan Panyingkiran dalam rangka Tertib Administrasi Perizinan di wilayah Kelurahan Panyingkiran, sehingga diharapkan para Pelaku Usaha yang ada di wilayah Kelurahan Panyingkiran mengetahui manfaat memiliki Izin Usaha.

Pada era reformasi sekarang ini, kinerja pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat khusunya kinerja aparat kelurahan. Dengan adanya kebebasan dalam menyampaikan pendapat, ditemukan kritikan serta masukan terhadap kinerja pemerintah kelurahan, baik itu secara langsung yaitu melalui forum resmi atau secara tidak langsung yaitu melalui tulisan kotak saran atau surat pembaca pada media massa, termasuk Kelurahan Panyingkiran dimana secara geografis terletak di Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Sebagian besar mata pencaharian penduduk Kelurahan Panyingkiran adalah wirausaha, diantaranya adalah sebagai berikut : perhotelan, rumah sakit umum,  jasa keuangan, SPBU, restoran,  angkutan bus, pergudangan, rumah makan, pertokoan, toko modern, perbengkelan, industri rumahan dan lain-lain.

           Masih adanya pengusaha yang mengabaikan pentingnya memiliki izin usaha yang dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan / gangguan atau bagi masyarakat dan/ atau lingkungan sekitar, misalnya : pencemaran udara, pencemaran air, getaran, kebisingan, sehingga menjadi permasalahan yang harus ditangani secara bersama-sama antara pengusaha, masyarakat dan pemerintah. Untuk menjamin kelancaran kegiatan usaha dan kepastian berusaha tersebut maka perlu ditempuh pembuatan izin usaha yang merupakan salah satu legalitas dalam menjalankan usaha.

         Memiliki izin usaha bagi para pengusaha sangatlah penting namun sering diabaikan, karena mereka menganggap mengurus izin usaha itu ribet dan menghabiskan banyak dana di samping itu kurangnya sosialisasi pemerintah daerah baik kepada aparatur pemerintah sendiri maupun kepada masyarakat dan pengusaha dapat menyebabkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya memiliki izin usaha, sehingga masih banyak kegiatan usaha yang belum memiliki Izin Usaha.

          Dengan telah di cabutnya Peraturan Daerah Kota Tasikamalaya nomor 2 tahun 2015 tentang Izin Gangguan ( HO ), dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor ....... tahun ......... tentang Patwa Pengarahan Lokasi diharapkan iklim Usaha / Investasi di Kota Tasikmalaya lebih berkembang karena kemudahan proses  ( sistem online ) dan biaya perizinan ( biaya retribusi ) yang kecil.